
MPP MAPPATABE
MALL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN SOPPENG

PTSP Dalam Genggaman
PTSP Dalam Genggaman tersedia sebagai layanan secara elektronik sebagai "one stop service"
yang bertujuan memberikan kemudahan dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan

JAM OPERASIONAL
Senin - Kamis : Pkl.09.00 - 16.00 WITA
Jumat : Pkl. 09.00 - 15.00 WITA
_
-
-

OSS RBA
Online Single Submission Risk Based Approach adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha

SIMBG
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

MPP DIGITAL
MPP Digital adalah portal dari semua layanan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berbasis online sampai dengan tingkat Desa/Kelurahan
MPP MAPPATABE
MPP dirancang oleh KEMEPAN RB sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik. Menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat, penyederhaan dan prosedur serta integrasi pelayanan pada Mal Pelayanan Publik akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.
- TRANSPARANSI
- EFISIENSI
- KENYAMANAN
TRANSPARANSI
EFISIENSI
KENYAMANAN

LAYANAN MPP KABUPATEN SOPPENG
kontak MPP KABUPATEN SOPPENG
Alamat : Kantor Gabungan Dinas, Jalan Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Frequently Asked Questions atau disingkat FAQ berarti pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan layanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Soppeng.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Waktu pelayanan untuk masing-masing layanan pada MPP Kabupaten Soppeng ditetapkan sesuai dengan Standar Pelayanan masing-masing penyelenggara layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.